Serang – DPRD Banten mengesahkan Raperda menjadi Perda anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp 11,055 triliun dalam rapat paripurna di gedung DPRD KP3B Curug Kota Serang pada Kamis, (20/9/2018).
Pengesahan raperda tentang perubahan APBD Provinsi Banten TA 2018 ditandai penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Asep Rahmatulloh, Nuraeni, disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Pj. Sekda Banten Ino S. Rawita dan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prayogo.
Dalam sambutannya gubernur atas nama pemerintah provinsi Banten meyampaikan terimakasih kepada DPRD Banten atas kerjasamanya. Dirinya juga berharap setelah disahkan APBD Perubahan 2018, Pemprov Banten bisa melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga, target kinerja sebagaimana tertuang pada RPJMD dapat tercapai dan dapat terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Gubernur (wagub) Banten, Andika Hazrumy mengaku optimis anggaran yang terbagi ke sejumlah OPD akan serap optimal. Mengingat saat ini Pemprov Banten tengah fokus dalam meningkatkan pelayanan dasar seperti kesehatan pendidikan dan infrastruktur.
“Kami masih tetap fokus pada pelayanan dasar. Maka itu pa Gubernur menginginkan hal itu dituntaskan,” tegas Andika.
Untuk diketahui, dari APBD Perubahan yang telah disahkan sebanyak Rp11.055 triliun tersebut akan dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 6.904 tiliun dan belanja langsung Rp 4.150 triliun. (red/*)