Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Banten telah menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tangerang, Banten, pada hari Senin (27/8), yang dikendalikan narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Mulyadi alias Aryanto yang bekerja sebagai sales. Tempat kejadian di Indo Cargo Expres, Jalan Garuda Baru, Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Barang bukti yang disita adalah tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram dan 13 bungkus ekstasi sebanyak 65.000 butir.
Kronologis kejadian, BNN mendapat info akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang di tujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran No. 52 Karang Tengah Kota Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama BNNP Banten. Pada hari Senin paket tiba di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten .
Pada saat yang hampir bersamaan seseorang mengaku bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi, katanya.
“Mulyadi menyebut bahwa dia diperintahkan oleh A pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta. Saat ini masih dalam pengembangan,” kata Arman.
Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan.
Rencana pagi ini jam 10.00 WIb akan ada konferensi pers di kantor BNNP, Banten.
“Belakangan ini cukup banyak peningkatan peredaran gelap narkoba dengan berbagai modus operandi, di tengah hiruk pikuk situasi politik diharapkan semua instansi tetap berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda, ikut berperan lebih baik dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Arman. (ant)