Jakarta – KPK memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
“Hari ini, Senin, 20 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan 2 saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus dan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Bupati Labuhan Batu Utara sudah tiba di gedung KPK, namun Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Romi belum memenuhi panggilan KPK tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Ghiast disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim. (ant)