Serang – Dua karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Banten dan seorang pengusaha ditetapkan Kejaksaan Tinggi Banten, sebagai tersangka korupsi pengadaan genset di rumah sakit itu senilai Rp2,2 miliar.
Kedua pegawai itu berinisial S dan A, sedangkan si pengusaha berinisial E.
“Ketiganya sudah berstatus tersangka. Sementara ini memang masih kita dalami,” kata Holil Hadi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Senin (6/8/2018).
Kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta. “Sudah kami periksa sebagai saksi, sebelum kami tetapkan tersangka,” ujar Holil.
Kejati memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus korupsi itu, jika di kemudian hari, ditemukan fakta baru. Terutama dalam persidangan.
“Kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kami akan proses,” katanya.
Ditemukannya dugaan kasus korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten.
Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sementara itu, dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.
Sebelumnya, RSUD Banten pun tersangkut kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten saat itu, dan adiknya, Tubagus (Tb) Chaerul Wardhana (TCW) di tahun 2012-2013.
Ratu Atut merugikan keuangan negara sebesar Rp79,79 miliar yang tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak-14/24/02/2017.
Dalam kasus korupsi itu, Ratu Atut didakwa bersama adiknya, TCW alias Wawan, dalam melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.
Majelis hakim pun memvonis Ratu Atut dengan hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.