Kejaksaan Nyatakan Remaja Penghina Presiden Tidak Ditahan

Jakarta – Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik tidak ditahan.

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Jum’at (27/7/2018).

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyampaikan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang melibatkan RJT. Pelimpahan berkas perkara tahap kedua itu meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara meliputi satu bundel Capture IG @jojo_is my name dan satu flash Disk merek Vandisk berisi Capture IG @jojo_is my name dan video dalam IG tersebut dan YouTube; serta beberapa unit telepon seluler.

Niewan mengatakan penyerahan tahap kedua ini adalah sebagai tindak lanjut dari Penyidik Polda Metro Jaya menyusul penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Tersangka RJT diduga melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik presiden. Dia bisa dijerat menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 336 KUHP memuat ketentuan mengenai ancaman pidana penjara bagi orang yang menyampaikan ancaman. (ant)