Serang – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada 26 bakal calon DPD, terdapat 15 bakal calon yang belum memenuhi syarat pencalonan. Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon menjelaskan, mayoritas syarat administrasi yang belum memenuhi syarat adalah surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, serta dokumen-dokumen yang membutuhkan legalisir.
“Dokumen persyaratan tersebut wajib diperbaiki para bakal calon yang hendak meneruskan proses pencalonan,” kata Wahyul.
Penyampaian berita acara hasil vermin diserahkan para komiaioner KPU Banten secara langsung kepada para bakal calon dan penghubungnya. Pada kesempatan itu tidak semua bakal calon atau penghubung menghadiri acara.
Dijelaskan Wahyul, setelah berita acara dan lampirannya diserahkan, para bakal calon diberi waktu mulai tanggal 21-24 Juli untuk melakukan dan menyerahkan perbaikan dokumen syarat calonnya. “Kemudian kami akan verifikasi kembali,” jelasnya.
Bersamaan dengan waktu perbaikan dokumen, para bakal calon yang jumlah dukungannya belum memenuhi syarat juga wajib menyampaikan perbaikan dukungan mereka ke KPU Banten.
“Bukti dukungan yang disampaikan pada masa perbaikan ini juga akan kota verifikasi, baik secara administratif maupun faktualnya,” papar Wahyul. (man)