Jakarta – Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat RI Eni Maulani Saragih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jum’at (13/7/2018). Diketahui, Eni tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 7 miliar. Angka itu tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Eni Saragih ke KPK pada 29 Desember 2014 dan tercatat di tambahan berita negara, April 2016
Dari pelaporan Eni, dilansir laman Tempo, yang paling besar nilainya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,18 miliar. Aset Eni, menurut LHKPN, berupa tanah dan bangunan di tiga lokasi. Dua aset berada di Tangerang dan satu aset di Gresik, Jawa Timur.
LHKPN mencatat Eni juga memiliki aset berupa tanah di lima lokasi, yakni empat berlokasi di Tangerang dan satu di Kabupaten Lebak, Banten. Aset berupa tanah yang berlokasi di Lebak itu seluas 22,9 ribu meter persegi dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 229,6 juta.
Namun, dari delapan aset tak bergerak itu, NJOP termahal ada pada tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dan 127 meter persegi yang berlokasi di Gresik. NJOP aset itu senilai Rp 1,4 miliar.
Eni juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan harta bergerak lainnya. Namun alat transportasi yang tercatat di LHKPN itu hanyalah sebuah mobil merek Toyota Kijang Innova tahun pembuatan 2010 dengan nilai Rp 160 juta. Adapun harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 2,9 miliar dan benda bergerak lainnya senilai Rp 65 juta.
Harta Eni yang berupa surat berharga pun tergolong bernilai besar. Politikus Partai Golkar ini tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,1 miliar dan US$ 20 ribu.
Eni tak melaporkan adanya piutang di LHKPN itu, tapi mencatatkan utang dalam bentuk pinjaman barang sebesar Rp 227 juta. Merujuk LHKPN itu, total harta kekayaan Eni Saragih sebesar Rp 7,217 miliar dan US$ 20 ribu.
Eni Maulani Saragih ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jum’at (13/7/2018). KPK juga menangkap sembilan orang lainnya, meliputi staf ahli, sopir, dan pihak swasta. Dari operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Eni ditangkap karena diduga terlibat suap sehubungan dengan kewenangan komisi yang ditanganinya. “Diduga ada transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkait kewenangan Komisi VII,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam. (red/tmp)