Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
Yasonna tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018), pukul 12.50 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi dua tersangka dalam kasus korupsi KTP-e, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
“Ya saya kira begitu,” kata Yasonna mengenai pemeriksaannya.
Yasonna sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-e lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Yasonna disebut menerima aliran dana proyek KTP-e.
Yasonna saat menjadi Wakil Ketua Banggar DPR dari PDI-Perjuangan disebut menerima uang 84 ribu dolar AS dari proyek senilai Rp5,95 triliun itu.
Irvanto adalah keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia bersama Made Oka, pengusaha rekan Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan beberapa kali mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e. Ia juga diduga mengetahui ada permintaan bayaran untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.
Sedangkan Made Oka merupakan pemilik PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Setya Novanto; 1,8 juta dolar AS melalui OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius, dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e. (ant)