Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan adanya pelanggaran pemilu di dua TPS di Banten. Dua TPS itu yakni TPS 02 Desa Aweh, Karanganyar, Kabupaten Lebak dan TPS 08 Desa Sidoko, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
“Ya, Betul, yang di Kabupaten Tangerang itu masalahnya ada seorang pemilih yang mengambil delapan surat suara dicoblosin,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didi M. Sudih, Kamis (28/6/2018).
Menurut Didi, kasus yang terjadi di TPS 08 Gunung Kaler Kabupaten Tangerang termasuk tindakan pidana. “Makanya kita proses juga tindak pidananya,” katanya.
Sebab pihaknya menduga pelaku yang mengambil delapan surat suara itu merupakan kerabat dari petugas KPPS.
“Nah itu yang kita dalami, karena antara pelaku dan petugas ini saling kenal,” ungkapnya.
Sedangkan kasus yang terjadi di TPS 02 Karanganyer Kabupaten Lebak akibat lebihnya dua surat suara saat penghitungan.
“Ketika dihitung, ada 264 suara padahal hanya ada 262 DPT di TPS 02. Jadi ada dua surat suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini surat suara dari mana,” katanya.
Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi bagi kedua TPS itu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Sebenarnya rekomendasi itu kita hanya supervisi saja, rekomendasi secara formal keluar dari Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) yang diberikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kan prosedurnya begitu.” katanya.