Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Purbalingga Tasdi beserta tiga orang lainnya, Senin (4/6/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan itu terkait penerimaan fee proyek pembangunan di kabupaten di Jawa TImur tersebut.
“Proyek pembangunan yang saya dapat informasinya, secara lebih rinci tentu saya belum sampaikan ya proyek pembangunan apa, tahun anggaran berapa tetapi indikasinya penerimaan uang itu bagian dari komitmen fee yang sudah dibicarakan sebelumnya,” kata Febri, di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Febri menyatakan total saat ini yang diamankan ada enam orang. Adapun rinciannya empat orang diamankan di Purbalingga sedangkan dua orang lainnya di Jakarta.
“Tadi sore menjelang Maghrib kami amankan sekitar empat orang di sana, ada kepala daerah kemudian pihak swasta, ada pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) satu orang, dan juga ajudan. Empat orang kami amankan, sekarang sudah bersama tim dan sudah dilakukan beberapa tindakan awal ya, seperti pemeriksaan,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, ada tim KPK lainnya secara pararel yang juga bergerak di Jakarta, Senin malam dan diamankan sekitar dua orang dari pihak swasta.
“Jadi, totalnya sejauh ini ada enam orang tetapi apakah nanti semuanya akan dibawa ke kantor KPK terutama yang di daerah, nanti tergantung hasil pemeriksaan di lokasi atau di Purbalingga tersebut,” ungkap Febri.
Direncanakan, kata dia, pihak-pihak yang diamankan di Purbalingga itu akan dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Senin malam ini.
“Tetapi apakah semuanya atau akan bertambah itu belum bisa dipastikan tergantung kondisi di lapangan. Yang di di Jakarta saya kira tadi sudah diamankan dan sudah dibawa ya tetapi saya belum tahu persis jam berapa yang pasti tentu ada kebutuhan-kebutuhan awal dulu untuk pemeriksaan yang kami lakukan,” ujar Febri.
Pihaknya pun juga mengamankan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses perhitungan.
“Kami duga sejauh ini sudah terjadi transaksi dan itu terkait proyek yg ada di Purbalingga. Jadi itu yg bisa disampaikan saat ini. KUHAP memberikan waktu maksimal 24 jam sampai kami bisa menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” tuturnya. (red/ant)