Serang – Adanya program kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) ini saat ini mulai digencarkan dari tahun 2016. Dengan mengacu undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan dan secara khusus dalam peraturan menteri dalam negeri atau permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.
Namun, meskipun pemerintah pusat menargetkan KIA harus dimiliki anak pada tahun 2018 ini tetapi pada penerapan di lapangan ternyata target ini belum tercapai. Di Banten khususnya, KIA belum dimiliki semua anak.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani, hal ini tak lepas dari peran serta pemerintah kabupaten kota dalam menyikapi kepentingan kartu identitas untuk anak ini.
“Peran kabupaten kota sangat berperan sekali. Bahkan saat ini, baru beberapa pemda saja yang sudah menganggarkan pembuatan KIA dalam APBD,” ujarnya, kemarin.
Dirinya menjelaskan, secara teknis, KIA ini terbagi dua yaitu pertama untuk anak yang berusia nol hingga lima tahun. Untuk kartu anak kategori ini orang tua tidak perlu menghadirkan anak dalam pembuatan kartu karena di dalam kartu pun tidak tersedia kolom foto anak.
“Yang kedua untuk anak usia usia lima hingga tujuh belas tahun, dan saat pembuatan persyaratan yang dibawa hampir sama dengan persyaratan pembuatan KTP elektronik untuk orang dewasa,” katanya. (hen)