Serang – Informasi ini menarik bagi warga yang akan membuat KTP elektronik di Kantor Dukcapil. saat ini, seluruh Dukcapil Kabupaten Kota di Provinsi Banten ditargetkan bisa melakukan pelayanan dan pembuatan KTP warga hanya dalam satu hari. bahkan jika tidak ada antrian, pembuatan satu KTP bisa diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit saja.
Banyaknya keluhan masyarakat tentang lamanya waktu pembuatan KTP elektronik membuat pemerintah terus berupaya memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan. Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo bahkan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri pada tanggal 9 april 2018 lalu yang mengatur pelayanan data dan pembuatan KTP elektronik hanya dalam waktu satu hari.
Adanya Permendagri ini diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina. Selasa, (29/05/2018)
Ia mengakui cepatnya pelayaan pembuatan KTP saat ini, yang hanya 10 menit. dan dengan antrian yang ada, ia menargetkan pembuatan KTP di semua Dukcapil Kabupaten Kota bisa selesai dalam satu hari. Ujar Siti Ma’ani Nina, Ka DP3AKKB Provinsi Banten
Instruksi dalam Permendagri ini dianggap sebuah tantangan bagi Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Asep Saefudin. ia mengaku pihaknya akan berusaha memenuhi peraturan ini selama antrian warga yang hendak membuat KTP tidak membludak dan jaringan internet pun lancar.Kata Asep Saefudin, Kadis Dukcapil Kab Serang.
Meskipun demikian, asep juga mengakui masih adanya sisa pekerjaan yang harus terlebih dahulu mereka lakukan. pasalnya, puluhan ribu KTP elektronik warga Kabupaten Serang sempat tertunda pencetakannya saat Pemerintah Pusat kekurangan blanko pencetakan KTP elektronik.
Namun ia berharap 39 ribu KTP elektronik warga ini bisa segera diselesaikan sehingga harapan permendagri untuk pelayanan KTP elektronik selesai satu hari bisa tercapai.(red)