Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp2,5 triliun.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Pajak pada Januari 2017 memenangkan Pemerintah Provinsi Papua terkait pajak tersebut. Putusan itu memerintahkan Freeport Indonesia untuk membayar Rp2,5 triliun.
Namun, majelis hakim di tingkat PK menyatakan putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Sidang awal sendiri berlangsung pada Desember 2015, dan keputusan pertama pada Januari 2017.
“Terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi putusan seperti dilansir oleh situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/4/2018).
Selain itu, majelis hakim menilai perkara tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan. MA menilai kebijakan perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan sistem dan bagian dari satu kebijakan fiskal nasional.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Pajak Air Permukaan atas pemanfaatan Sungai Aghawagon-Otomona untuk transportasi sisa tambang (tailing) periode 2011-2014.
Freeport Tolak Bayar
Dalam situs resmi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua disebutkan, uang yang harus dibayar PT Freeport sebesar Rp 2,26 triliun dan periode Januari 2015 hingga Juli 2015 sebesar Rp252,8 miliar.
Namun, perusahaan itu mengajukan keberatan kepada Gubernur Papua melalui Surat Keberatan yang menyatakan PT Freeport tidak setuju dengan dasar dan alasan penetapan SKPD PAP termasuk seluruh jumlah yang harus dibayar.
Namun, akhirnya majelis hakim PK yang dipimpin oleh Yulius itu menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan PK dari PT Freeport dan membatalkan putusan pengadilan pajak sebelumnya. Putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Freeport Indonesia,” demikian putusan itu.(cn)