Serang – Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengaku jika pihaknya sudah melakukan seleksi hingga pelantikan para petugas PPK dan PPS sesuai prosedur.
Meskipun demikian, ia mengaku tidak menutup diri terhadap informasi dan koreksi masyarakat terhadap para petugas yang sudah terpilih.
“Kami tidak akan segan memberikan sanksi ringan hingga sanksi berat sampai pemecatan jika mendapatkan informasi atau menemukan bukti tentang hal ini (rangkap jabatan-red),” kata Naseh, kemarin.
Menurut Nasehudin, saat ini jumlah petugas PPK Kabupaten Serang sebanyak 83 orang sedangkan petugas PPS sebanyak 976 orang.
“Petugas PPK yang terpilih saat ini sebagian diantaranya merupakan petugas PPK lama yang mendaftarkan diri kembali sedangkan petugas PPS sebagian besar merupakan warga yang baru pertama kali menjadi petugas PPS,” ungkapnya. (hen)