Serang – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang terpasang sejak dua minggu terakhir hilang dan rusak. Hilang dan rusaknya APK ini baru diketahui pihak KPU Kota Serang setelah mendapatkan laporan dari para tim sukses paslon.
Ketua Divisi Teknik Kepemiluan KPU Kota Serang Firli Mudiat Marbruri mengaku pihaknya yang telah menyediakan APK ini tidak mempunyai kewajiban untuk memperbaiki ataupun mengganti.
“Sudah bukan kewajiban kami untuk memperbaiki atau mengganti. Kami meminta para tim sukses atau pasangan calon untuk segera menggantinya dengan yang baru,” katanya, kemarin.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengaku pihaknya sudah menelusuri laporan adanya APK hilang dan rusak, dan beberapa di antaranya diindikasikan sengaja dirusak oleh oknum yang tidak menyenangi pasangan calon tertentu.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, karena hal ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Alat Peraga Kampanye para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang ini sudah dipasang KPU dan tim sukses pasangan calon sejak dua pekan lalu. APK yang memperkenalkan pasangan calon serta nomor urut mereka ini berupa baliho dan spanduk yang dipasang di sejumlah jalan utama Kota Serang.
Selain pihak pihak KPU, pihak paslon juga diperbolehkan memproduksi dan memasang sendiri APK dengan jumlah dua kali lipat dari yang dibuat KPU. Namun, jumlah pembuatan dan pemasangan APK ini dibatasi dan jika sampai berlebih maka dianggap melakukan pelanggaran aturan kampanye. (hen)