Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, pada alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum mendatang.
“Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Pak Harto, tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye,” ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut dia, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat partai mengadakan rapat internal saja.
Ia menuturkan peraturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Wahyu kemudian menjelaskan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk dipasang gambar atau fotonya pada APK Pemilu 2019, di antaranya adalah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atau Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia mengatakan untuk menghindari penyalahgunaan APK, maka kelak setiap kandidat dan partai harus melaporkan materi kampanyenya kepada penyelenggara pemilu.
“Desain dan konten APK itu harus dilaporkan kepada KPU, untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Ini juga akan dikoreksi jika bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.
Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden RI Joko Widodo serta Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada APK.
Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan. (ant)