Tangerang – Berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, Pasal 19 untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan- kerentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strate gis Nasional serta keputusan bersama Menteri Agrari dan Tata Ruang / kepala Badan Pertanahan Nasional , Menteri Dalam Negeri , Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017. B.nomor: 590- 3167A tahun2017.
Nomor: 34 tahun Tentang Pembiyaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistema -tis. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional no. 12 tahun 2017, ATR/BPN Kota Tangerang membuka Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap( PTSL ) tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang, H. Badrus Salim, SH saat menggelar sosialisasi kepada masyarakat, di wilayah Kota Tangerang, kemarin.
Ia mengatakan, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap( PTSL ) tahun 2018 dengan target 70.000 bidang untuk Kota Tangerang, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kegiatan PTSL tahun Anggaran 2018, target bidang sebanyak 70.000 di 43 Kelurahan yang ada di Kota Tangerang,” jelasnya.
Ketua Tim Penyuluh PTSL, H.Prayitno, SH menjelaskan, bahwa pendaftaran tanah Sistematis lengkap, adalah kegiatan Pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa / Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Data Fisik, yaiitu mengenai letak , batas luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya,” jelasnya.
Masih kata Prayitno, keterangan mengenai status hukum atau penguasaan bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak pihak lain serta beban-baban lain yang membebaninya.
“Kegiatan lapangan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL ) mulai dari Pembentukan Panitia Ajudikasi Percepatan yang terdiri dari unsur pegawai Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Lurah setempat,” katanya.
Pengumpulan Datan Yuridis, tambah Prayitno, dilaksanakan oleh petugas pengumpul data yuridis dari kantor Pertanahan Kota Tangerang dan pendamping dari Kelurahan seperti RT/RW, dan masyarakat setempat.
“Data-data yang dikumpulkan dari pemilik tanah untuk bidang tanah yang belum didaftar berupa Fotocopy KTP/ identitas, Fotocopy kartu keluarga, Fotocopy SPPT – PBB ( bila tidak ada dibuatkan surat keterangan dari Lurah ),” paparnya.
Lurah Buaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Drs. Udjang Soelaeman , M, Si menyambut gembira adanya PTSL tersebut.
“Kalau masyarakat membuat buku sertipikat secara pribadi waktunya lama dan dari lokasi kekantor ATR/BPN jauh yang akhirnya memakai jasa, tentu saja jadi tinggi biayanya. Tapi sekarang petugas dari kantor yang besangkutan datang lokasi kita,” pungkasnya.
Ketua Tim Penyuluh PTSL Kantor ATR/ BPN kota Tangerang H. Prayitno,SH. Wakil Ketua Infraktrutur H. Jazuli Hasan , SH. Wakil ketu Hubungan Hukum Agraria .H Wawan Juansyah, SH. Sekretaris , Indah N, S,Si . Satgas Yuridis Kelurahan Cikokol Yon Haryono. Satgas Yuridis Kelurahan Buaran Indah , Nandang Sulaeman. Satgas Yuridis Kelurahan Tanah Tinggi, H. Ahmad Ijaji. (tris/yat)