Internasional – Parlemen Iran mendukung sebuah rancangan undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina. Langkah tersebut merupakan perlawanan terhadap deklarasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal status Yerusalem.
Ketua Parlemen Iran, Ali Larijani menyampaikan, rancangan undang-undang itu sangat penting, mengingat Trump mengumumkan untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem 6 Desember lalu.
“Ini adalah respons atas keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel,” kata Larijani seperti dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu, Rabu (27/12/2017).
Kantor berita Iran, Fars melaporkan rancangan undang-undang itu disetujui secara bulat dengan 207 suara mendukung tanpa penolakan atau abstain. RUU itu merupakan bagian dari rencana darurat ganda untuk mengatasi masalah Yerusalem yang disahkan Minggu (24/12).
Keputusan Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel menuai kemarahan dunia. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah meloloskan resolusi untuk mengecam keputusan itu, Kamis (21/12). Sebanyak 128 negara mendukung resolusi, sembilan menolak dan 35 abstain.
Sebelum pemungutan suara, Trump mengancam untuk menghentikan bantuan negara-negara yang mendukung resolusi yang dianggap pro-Palestina, anti-Israel sekaligus anti-Trump tersebut. Resolusi Majelis Umum PBB disahkan setelah resolusi serupa di DK PBB gagal lantaran mendapat veto Amerika Serikat. (agi)