Serang – Banjir menerjang dua kabupaten di wilayah Banten Selatan, mengakibatka 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lebak terpaksa dipindahkan guna kelancaran proses pemungutan suara Pilgub Banten pada Rabu, 15 Februari 2017.
“Banjir kemarin di Lebak membuat TPS dipindah, supaya tidak mengganggu proses pemilihan. Di Lebak ada 10 TPS yang dipindah,” kata Syaiful Bahri, Komisioner KPU Banten, saat ditemui di Kota Serang, Senin (13/2/2017).
Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, lokasi yang terkena bencana banjir dan akan dijadikan lokasi TPS masih dalam proses pembersihan dan perbaikan.
“Kalau lokasinya masih tidak memungkinkan, segera, paling lambat besok cari lokasi paling memungkinkan,” terangnya.
Guna menghindari hilangnya hak suara rakyat Banten yang tidak mendapatkan Formulir C6 dalam pemungutan suara. KPU bersama Bawaslu Banten dan unsur lainnya tengah melakukan rapat guna menetapkan daftar Surat Keterangan (Suket).
“KPU RI telah mengeluarkan peraturan nomor 151 tahun 2017, jika tidak dapat undangan dan punya Suket, tapi punya e-KTP, maka bis mencoblos setelah Pukul 12.00 WIB,” tegasnya. (You/Red/BN)