Serang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten, mengeluarkan rekomedasi pemberian sanksi kepada kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, Husni Hasan, menyusul adanya indikasi pencitraan terhadap petahana Rano Karno. Surat rekomendasi melalui formulir ini ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam surat ini dijelaskan jika kepala BLHD Provinsi Banten telah melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Banten menilai, Husni telah menyalah gunakan wewenang jabatan dengan melibatkan diri dalam pencitraan yang terindikasi kampanye terselubung, bagi Gubernur Banten Rano Karno yang kini kembali mencalonkan diri pada Pilgub Banten 2017 mendatang.
“Rekomendasi sanksi hanya diberikan bagi Kepala BLHD Prov Banten Husni Hasan, atas pelanggaran UU ASN, bukan pelanggaran Pemilu. Sementara tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Rano Karno memberikan instruksi yang mengindikasikan pelanggaran kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi, kemarin.
Rekomendasi Bawaslu ini sendiri merupakan tindak lanjut laporan tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Mereka melaporkan kegiatan penanaman pohon dan pembagian beasiswa untuk pelajar SLTA yang dimotori oleh BLHD Banten. Kegiatan ini berlangsung di sebuah SMA di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/09/2016) lalu.
Dalam kegiatan ini, panitia memasang spanduk dan baliho bergambar Gubernur Banten Rano Karno. Panitia juga membagikan ratusan baju kaos bergambar Rano kepada seluruh undangan. (Henny)