Serang – Para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya menyelesaikan berkas kasus penyelundupan 400 ribu liter atau 400 ton BBM jenis Premium yang hendak dijual di Wilayah Kota Cilegon. Selain berkas, penahanan ketiga tersangka yaitu 2 pemilik dan nahkoda kapal juga dipindahkan.
“Saat ini kasus penyelundupan premium ini sudah memasuki tahap persidangan,” ungkap Direskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Nurullah, kemarin.
Upaya penyelundupan 400 ton premium ini berhasil digagalkan petugas saat kapal elektra yang bermuatan BBM ini sandar di Pelabuhan Pelindo Dua, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Saat diperiksa, ternyata nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.
Sementara itu, saat dua orang pelaku yang akan memiliki BBM diperiksa ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan BBM ini. Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal berlapis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal tentang pelayaran serta pengangkutan dan niaga BBM. Namun sayangnya, hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap asal BBM ilegal milik para tersangka. (Henny)