Serang – Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Banten akan segera melakukan verifikasi faktual pada tanggal 24 agustus hingga 6 september mendatang, untuk membuktikan keabsahan dukungan suara para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari jalur perseorangan. Pelaksanaan verikafikasi faktual ini akan dilakukan petugas gabungan PPS dan Panwaslu dengan melakukan sensus dari rumah ke rumah.
Kepala Divisi Sosiliasi KPU Banten, Enan Nandia berharap pelaksanaan verifikasi faktual ini bisa berjalan lancar. “Mudah-mudahan berjalan dengan lancer. Kareina itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan serta dalam memperlancar program ini dengan memberikan jawaban yang jujur terhadap pertanyaan petugas,” kata Enan, Selasa (23/8/2016).
Sementara sebelumnya, dari 601.805 syarat suara yang diserahkan oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Banten, baik berupa hard copy maupun Sistem Informasi Online (SILON), ternyata ditemukan ribuan bahkan belasan ribu dukungan suara bermasalah. Hal ini menjadi catatan khusus di KPU terhadap pasangan calon Yayan Sofian-Ratu Enong Mandala, dan Ahmad Dimiyati Natakusuma-Yemelia. Rencananya, verifikasi lanjutan akan kembali dilakukan bulan Oktober mendatang. (Henny)