Serang – Sejumlah veteran pejuang mengaku prihatin terhadap upacara bendera memperingati detik-detik proklamasi yang berlangsung di Halaman Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), yang tidak memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara utuh. Pengibaran bendera pusaka ternyata hanya diiringi musik saja, tanpa mengumandangkan lagu kebangsaan berikut syairnya yang sangat bermakna.
“Sangat prihatin. Lagu Indonesia Raya ini kan lagu kebangsaan, seharusnya diperdengarkan, bahkan dinyanyikan semua peserta upacara. Lagu ini diciptakan untuk mengiringi pengibaran Bendera Merah Putih,” ujar salah satu Veteran, Surip, Rabu (17/8/2016).
Mereka mengimbau agar ke depan untuk menumbuhkan semangat dan jiwa nasionalisme maka lagu ini seharusnya dinyanyikan.
“Untuk menumbuhkan semangat serta jiwa nasionalisme maka lagu ini harus dinyanyikan seperti yang dilakukan di sekolah-sekolah atau acara resmi perkantoran,” katanya.
Sementara Gubernur Banten Rano Karno mengaku tidak mengetahui secara pasti teknis tentang penyajian lagu ini. “Saya juga sempat bingung karena panitia upacara sebelumnya hanya meminta adanya pembacaan teks pancasila, tapi kemudian berubah lagi dengan adanya proklamasi dan undang-undang dasar 45,” ungkap Rano.
Dalam Bab V, pasal 59 undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan antara lain, untuk menghormati presiden dan atau wakil presiden, serta untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara. (Henny)