Cilegon – Petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pengedar ganja yang sering beroperasi di Kota Baja ini. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sering menjual barang dagangannya ke para pelajar, khususnya siswa SMA dan bahkan ada yang masih di SMP.
IF, tersangka pengedar ganja ini tidak berkutik ketika polisi menggerebek rumahnya di Kawasan Ramanuju Baru, Kecamatan Purwakarta. Dari dalam rumahnya, polisi menemukan satu paket besar ganja sebesar tiga kilogram. Tersangka mengaku ganja ini dibelinya dari seorang bandar besar di Depok.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Gogo Galesung, mengaku penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka.
“Kita dapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan tersangka, apalagi sasaran tersangka merupakan para pelajar,” kata AKP Gogo, Selasa (16/8/2016)
Menurut Kasat Narkoba, perbuatan tersangka telah melanggar hukum dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
“Tersangka melanggar hukum terutama pasal pasal 111 ayat 2, junto pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” tandasnya. (Henny)