Serang – Penggunaan sistem akrual dalam pelaporan keuangan oleh kabupaten kota ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ternyata mendapat tanggapan positif dari pihak BPK. Ketua perwakilan BPK RI Provinsi Banten Yusnawati mengaku mengapresiasi Kota Tanggerang dan Kabupaten Pandeglang yang berhasil menerapkan sistem ini. “Saya sangat menghargai upaya kedua kabupaten kota ini terutama Kabupaten Pandeglang, yang tahun sebelumnya malah mendapatkan disclaimer atau tidak menyatakan pendapat, gara-gara mencoba menggunakan sistem akrual ini,” ujarnya, Selasa (31/5/2016).
Sementara Bupati Pandeglang Irna Nurulita mengaku bangga dengan jajarannya yang sudah menerapkan sistem akrual ini dari dua tahun sebelumnya. “Disclaimer yang didapat tahun sebelumnya memang tak lepas dari pembelajaran kami untuk mencoba pelaporan keuangan dengan sistem akrual ini,” katanya.
Ada dua metode pencatan akuntansi , berbasil akrual dan berbasis kas. Basis akrual sendiri merupakan penyandingan pendapatan dan biaya para periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan ii diterima atau pun biaya tersebut dibayarkan atau cash basic.
Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas. Akutansi berbasis akrual selain mencatatkan transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Kerena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. (Henny)