Cilegon– Guru Ngaji bernama Rohmat (36) hanya pasrah ketika petugas perlindungan anak dan perempuan meringkusnya, dan digelandang ke Mapolres Cilegon. Oknum guru mengaji ini dilaporkan telah mencabuli muridnya yang baru berusia 11 tahun.
Saat ditanya penyidik, tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak 3 kali. Agar korban tidak berontak, ia berdalih kedinginan dan minta dipeluk. Korban kemudian dicabuli dan diberi permen serta uang 5 ribu rupiah. Tersangka jug mencabuli murid mengaji-nya yang lain.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan PPA Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati membenarkan kejadian ini. “Saat kejadian teman NA juga diberi uang agar keluar untuk membeli permen, dan saat itulah korban dicabuli,” ungkap Ipda Heni, Senin (28/3/2016).
Polisi hingga kini masih memintai keterangan secara intensif terhadap Rohmat, untuk memastikan ada tidaknya murid mengaji lainnya yang menjadi korban kebejatan Rohmat. Atas perbuatannya, rohmat diancam pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Henny)