Serang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengimbau para pengurus partai politik untuk segera mempersiapkan diri melakukan koalisi dengan partai politik lain jika hendak mengusung calon gubernur atau wakil gubernur yang akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2017 mendatang. Pasalnya hingga saat ini tidak ada partai politik yang memenuhi persyaratan kursi untuk menjadi pengusung tunggal cagub atau cawagub.
“Sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2015, syarat partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah harus memiliki 20 persen kursi dari jumlah semua kursi yang ada di DPRD. Hingga saat ini tidak ada partai politik di Banten yang memiliki 17 kursi. Oleh karena itu saya imbau agar berkoalisi,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, kemarin (25/3/2016).
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah mengaku pihaknya belum menetapkan koalisi dengan partai lain. “Meskipun demikian, kami sudah melakukan komunikasi dengan berbagai partai,” ungkap Tatu.
Tatu juga mengungkapkan kebiasaan di partainya yang memberikan keleluasaan kepada calon yang disetujui oleh DPP Partai Golkar, untuk melakukan komunikasi sehingga bisa berkoalisi dengan partai lain.
Saat ini di DPRD Provinsi Banten ada 85 kursi. Kursi terbanyak dimiliki partai golkar dan PDIP dengan masing-masing partai 15 kursi. Berikutnya partai Gerindra 10 kursi, Partai Keadilan Sejahtera, partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan masing-masing 8 kursi. Sisanya Partai Kebangkitan Bangsa 7 kursi, partai Hanura 6 kursi, partai Nasional Demokrat 5 kursi, dan terakhir Partai Amanat Nasional yang hanya memiliki 3 kursi. (Henny)