Serang – Tersangka kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten SM Hartono mengaku mendapat perintah Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah untuk meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Banggar Anggaran (Banggar) DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony.
“Datang pak Sony pada tanggal 26 Oktober, di ruang kerja, saya diamanatkan oleh ketua DPRD Banten untuk meminta sejumlah uang ke pak sony,” kata dia, di Pengadilan Tipikor, Kota Serang, Selasa (22/3/2016).
Hartono menjelaskan, Asep tidak berani meminta uang Rp 5 miliar secara langsung kepada ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa. Musababnya Asep mengaku malu karna sesama satu fraksi dari PDIP.
“Karena satu fraksi, beliau (Asep Rahmatullah) tidak enak kalau meminta langsung. Makanya meminta saya meminta kepada Pak Sony, tapi pak ketua terus menanyakannya, saya bilang lagi proses,” kata dia.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membantah tentang adanya permintaan sejumlah uang yang ditujukan kepadanya “Setelah ada isu tersebut, saya klarifikasi langsung ke Pak Sony (FL Tri Satya Santosa-red), bahwa saya tidak pernah meminta,” kata Asep.
Asep Rahmatullah hadir untuk dikonfrortir oleh tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh politisi Partai PDIP tersebut kepada Ricky Tampinongkol. (Iqbal)