Cilegon – Kasus lama korupsi penggelembungan atau mark up pembelian 40 mobil dinas PT Krakatau Steel atau KS tahun 2000 kembali mencuat. Setelah 15 tahun kasus ini berproses, terdakwa yang merupakan mantan Direktur Krakatau Daya Listrik (KDL) Ahmad Jumhana (AJ) akhirnya dijebloskan ke penjara lembaga pemasyarakatan kelas dua Kalitimbang Cilegon.
Menurut Kasi Intel Kejari Cilegon, Deji Setia Permana, terdakwa AJ ditangkap ketika pulang ke rumahnya di kompleks perumahan PCI, Kota Cilegon. “Penangkapan ini berdasarkan surat putusan mahkamah agung yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Deji, Jum’at (4/3/2016).
AJ disidang di Pengadilan Negeri Serang karena dakwaan melakukan penggelembungan harga 40 mobil dinas senilai 3 miliar. Namun, majelis hakim pada tahun 2000 itu memberikan vonis bebas kepada AJ, sehingga jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan tanggal 18 pebruari 2016 lalu akhirnya kasasi ini dikabulkan dengan keluarnya surat putusan MA. (henny)