Cilegon – Ikutnya seorang umat Islam menjadi pengikut anggota aliran sesat seperti Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, ternyata bukan hanya menjadikan orang tersebut murtad, tetapi hubungan pernikahan yang pernah dilakukannya pun menjadi tidak sah atau batal. Hal ini yang terjadi pada pasangan Yosep dan Tuti Sulistiyowati, Warga kelurahan Panggung Rawi, Kota Cilegon, Banten.
Setelah keduanya dipulangkan dari kalimantan barat dan kemudian sempat dibina oleh Dinas Sosial Kota Cilegon, pasangan kakek nenek ini pun disidang oleh pengurus MUI setempat. “Selain diislamkan kembali, mereka juga dinikahkan ulang, karena tidak sah bekas murtad (pindah agama-red),” kata ahmad Halilurohman, Kepala Kantor Urusan Agama Jombang, Kamis (3/3/2016).
Sementara itu, meskipun ratusan eks anggota Gafatar asal Banten sudah dipulangkan dari Kalimantan Barat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Ino Raswita mengaku pihaknya mendapatkan informasi masih ada 60 lagi warga Banten yang berada di Kalimantan Barat. Pihak Dinsos pemda Provinsi Banten hingga kini masih menunggu kepastian identitas mereka dan jadwal mereka dipulangkan ke Banten. (henny)