Serang – Masyarakat yang mengurus surat izin mengemudi atau SIM saat ini tidak perlu lama dalam mengurus prosedur perizinan. Hal ini karena Direktorat jajaran lalu lintas Polda Banten sudah memberlakukan One Day Service atau sistem pelayanan yang bisa diselesaikan dalam satu hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten AKBP Tri Julianto Djautiutomo mengaku program ini sebenarnya sudah agak lama dicanangkan. “Ini sudah lama direncanakan sebetulnya, tetapi memang saat ini pihaknya lebih berkonsentrasi agar pelayanan yang diberikan semakin prima,” ujarnya, Selasa (23/2/2016).
Dirlantas juga mengaku tidak akan mempersulit para pengendara yang mengajukan SIM . “Terkecuali memang ada permasalahan yang membuat pengendara tidak berhak mendapatkan SIM,” sambungnya.
Menurut Dirlantas, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang cara berkendara yang aman. “Sasaran khusus terutama kaum muda yang berusia produktif antara 18 hingga 30 tahun, karena dari kalangan inilah yang berdasarkan data yang paling banyak menjadi korban kecelakaan,” tandasnya. (henny)