Serang – Personel Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten makin bertambah banyak setelah Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tangerang resmi berada di wilayah hukum dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.
Saat ini, Polda Banten masih menunggu serah terima baik administrasi maupun personel dari Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten AKBP Ermayadi mengatakan jika pemindahan wilayah hukum ini sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor KEP/76/I/2016, yang dikeluarkan Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti, tertanggal 26 Januari 2016. Surat itu menjelaskan peralihan daerah hukum Polres Tangerang yang menjadi bagian Polda Banten.
“SK Kapolri soal pengalihan wilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang sudah kita terima,” kata AKBP Ermayadi di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2016).
Menurut Ermayadi, meski surat keputusan sudah diterima namun belum dilakukan serahterima baik administrasi maupun personil dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten. Meski demikian Ermayadi menyatakan belum mengetahui kapan serah terima akan dilakukan.
“Karena belum ada serah terima, semua kewenangan dan tanggungjawab masih berada pada kendali Polda Metro Jaya. Saya belum tahu kapan serahterimanya,” katanya.
Ermayadi menjelaskan jika pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang telah dilakukan Mabes Polri dimana didasarkan pertimbangan sisi geografis sehingga lebih efektif dalam proses pengurusan administrasinya.
“Letak geografis Polres Kabupaten Tangerang lebih dekat ke Polda Banten ketimbang Polda Metro Jaya. Maka dari itu, akan lebih efektif jika masuk Polda Banten,” kata Ermayadi. (henny)