Serang – Meskipun belum menerima surat edaran resmi dari Manejlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang fatwa sesat terhadap ajaran Gafatar, MUI Provinsi Banten dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten sudah mensosialisasikan hal ini ke daerah-daerah.
Wakil Ketua MUI Provinsi Banten, Sibli, mengaku pihaknya hanya melanjutkan keputusan MUI pusat.
“Ini karena MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa sesat, maka kami berkewajiban untuk menginsyafkan semua anggota Gafatar maupun eks anggota Gafatar di Banten,” ujar Sibli, Kamis (4/2/2016).
Hal senada diungkapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Banten, Agus Salim.
“Jika ada anggota Gafatar yang tidak mau diinsyafkan maka langkah terakhir mungkin baru akan melalui jalur hukum dengan menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum,” tegas Agus.
Kakanwil juga menungkapkan jika anggota Gafatar di Banten rata-rata hanya anggota biasa yang masuk menjadi anggota Gafatar karena terbujuk rayu, bukanlah militan. (henny)