Serang – Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar memastikan memecat anggota kepolisian yang tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis shabu ke rumah tahanan kelas dua Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
“Akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat narkoba. Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Narkoba memeriksa tersangka secara intensif dan sudah menetapkannya menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (3/2/2016).
Sementara Direktur Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Pol Asep Safruddin mengatakan selain Brigadir HD, pihaknya juga menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka, yang menjadi jaringan brigadir HD. Sementara seorang anggota Brimob yang mengantarkan brigjadir HD masih terus dimintai keterangan sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Terbongkarnya upaya penyelundupan oleh keduanya berawal dari kejelian petugas rumah tahanan atau rutan kelas dua Serang, yang memeriksa setiap tahanan yang habis dijenguk. Saat memeriksa RJ dan FT, tahanan narkoba, yang baru dijenguk oleh anggota polisi Polres Serang, petugas menemukan narkoba di dalam bungkusan rokok yan diberikan Brigadir HD.
Setelah memastikan dari pengakuan kedua tahanan dan juga kamera CCTV, pihak rutan langsung menghubungi petugas dit Narkoba Polda Banten, dan akhirnya petugas menangkap Brigjadir HD.
Rabu pagi hingga petang, sebagai salah satu langkah preventif pihak Kepolisian terhadap upaya peredaran narkoba, seluruh penyidik di jajaran Polda Banten diikutsertakan dalam latihan pra operasi antik kalimaya 2016 di aula Mapolda Banten. Dalam acara ini, Kapolda Banten sempat mengimbau kepada para penyidik untuk lebih mawas diri dan bertugas dengan profesional sehingga hasil kinerja maksimal. (Henny)