Serang – Tim penyidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) akan melakukan pemeriksaan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di jajaran Provinsi Banten, dalam waktu dekat ini.
Tidak seperti pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini BPK akan memakai sistem akrual, yaitu suatu metode akuntansi dimana penerimaan dan pengeluaran diakui, atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi diterima atau dibayarkan.
Kepala Inspektorat Banten Takro Jaka Rooseno memprediksi sistem akrual ini akan mempersulit pemeriksaan.
“Masalahnya saat ini, tenaga akuntan di jajaran Pemprov Banten sangat terbatas. Jika pun ada yang menduduki jabatan tersebut belum tentu berasal dari latar pendidikan akuntansi,” ungkapnya, Selasa (2/2/2016).
Sementara Selasa pagi, kepala BPK perwakilan Provinsi Banten Sunarto dan tim pemeriksa melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Banten dan jajarannya.
“Kami sedang mensosialisasikan sistem baru ini, sistem pemeriksaan akrual. Selain itu, kami juga sedang mengecek persiapan jajaran Pemda menjelang pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 lalu,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada seluruh SKPD di jajaran Provinsi Banten, tetapi hanya sebatas pemeriksaan aturan saja, dan kini mereka kembali melakukan pemeriksaan tetapi mengenai laporan keuangan.
“Saya berharap agar pemeriksaan laporan ini berjalan lancar dan juga ditemukan temuan peningkatan yang positif dalam pengeloaan keuangan,” pungkasnya. (henny)