Serang – Banyak perusahaan di Banten yang disinyalir mempekerjaan anak di bawah umur sebagai buruh mereka. Tidak hanya itu, di bidang usaha lain pun masih ditemukan adanya anak di bawah umur yang bekerja atas permintaan atau ingin membantu orang tuanya.
Fenomena ini mengusik perhatian para anggota DPRD Provinsi Banten. Pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Gub Banten mengenai Raperda Usul Gubernur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, mereka menuntut adanya Raperda yang mengatur tentang tenaga kerja anak.
“Saya pernah mendatangi sebuah perusahaan di Serang, ternyata memang ada pekerja anak di sana. Waktu ditanya, anak itu mengaku memang kemauannya sendiri untuk membantu orang tuanya,” ungkap anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Golkar, Ade Rossi Chhaerunissa, di Serang, Selasa (2/2/2016).
Ade Rossi mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. “Tetapi apapun alasannya, itu melanggar Perda. Kami harap nanti ada Raperda yang salah satunya mengatur tentang pekerja anak,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Mashuri, mengaku akan mencari jalan keluar untuk permasalahan pekerja anak ini.
“Yang pasti, kami tidak hanya akan menindak perusahaan yang mempekerjaan anak di bawah umur saja, tetapi juga akan menggiring para pekerja anak ini agar bisa kembali ke dunia pendidikan,” kata Manshuri.
Salam rapat paripurna ini, selain pekerja anak, permasalahan pekerja asing terutama dari China juga menjadi bahasan. Pihak pemda Provinsi Banten melalui Sekda Ranta Suharta mengaku akan mengurangi jumlah para pekerja asing di Banten secara berangsur-angsur dan memastikan para pekerja ini hanyalah sebatas tenaga ahli yang memang dibutuhkan saja. (Henny)