Serang – Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah membantah anggota DPRD Banten pernah memeras mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol sebesar Rp10 miliar.
“Tidak ada permintaan Rp 10 miliar itu. Gak ada yang seperti itu,” kata Asep usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis lalu (21/1/2016).
Asep Rahmatullah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Bank Banten untuk tersangka mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten selaku Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satrya Santosa.
Menurut Asep, kedatangannya ke KPK sebagai bentuk keprofesionalannya dalam menghormati proses hukum terkait suap Bank Banten yang saat ini tengah ditangani KPK.
“Kita pasti menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Saya percaya KPK profesional dalam menegakkan hukum,” lanjutnya.
Ketika ditanya terkait sejumlah anggota DPRD Banten yang mengembalikan uang suap ke KPK, Asep hanya mengatakan bahwa hal tersebut sedang diproses oleh KPK.
Pada Januari ini, selain Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, KPK juga memanggil tiga wakil ketua DPRD Banten lainnya yakni Nuraeni, Muflikah dan Ali Zamroni. Pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Banten ini dilakukan setelah sebelumnya KPK memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta. Ranta diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap pembentukan Bank Banten yang telah menjerat tiga orang tersangka.
Sementara pada Jumat lalu (22/1/2016) penyidik KPK juga memintai keterangan Gubernur Banten Rano Karno sebagai salah satu saksi terhadap mantan Direktur PT BGD. (henny)