Ketua DPRD Serukan Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

logo-dprd1

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah memberikan sambutan pada acara sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan di Hotel Mutiara Carita Kabupaten Pandeglang, Kamis (15/10/2015).” width=”500″ height=”351″ class=”size-full wp-image-824″ /> Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah memberikan sambutan pada acara sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan di Hotel Mutiara Carita Kabupaten Pandeglang, Kamis (15/10/2015).[/caption]” class=”alignnone size-full wp-image-612″ />
PANDEGLANG – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menyerukan menghentikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten. Mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga harkat dan martabat perempuan dan anak perlu dilindungi.

“Karena itu diperlukan peran Pemerintah Provinsi Banten agar perempuan dan anak terlindungi dari tindak kekerasan,” kata Asep saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan di Hotel Mutiara Carita Kabupaten Pandeglang, Kamis (15/10/2015).

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten sepanjang Januari-Juni 2015 sebanyak 355 kasus dengan meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan serta hak asuh anak sebanyak 86 kasus, kekerasan seksual 73 kasus, penelantaran terhadap perempuan sebanyak 298 kasus, trafikking 16 kasus, dan tenaga kerja 9 kasus.

Menurut Asep, kejahatan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun cenderung meningkat dengan beragam modus kejahatan hingga membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan juga dampak psikologis. “Ini dapat menimpa terhadap siapa pun dan dimana pun, jadi pemerintah harus mengambil langkah kongkrit untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ditambahkan Asep, kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dipahami sebagai suatu pelanggaran hak dasar terhadap manusia, yaitu hak untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. “Saya berharap Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini benar-benar bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten dari ancaman tindak kekerasan,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, Dewi Indriati mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini semakin komplek permasalahannya. Tingkat kekerasan terhadap anak di Provinsi Banten masih tinggi bahkan berada pada peringkat ke-13 secara nasional.

“Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus menjadi perhatian kita semua, karena menimbulkan dampak fisik dan psikis, sosial hingga ekonomi. Untuk menanganinya perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dengan lembaga sosial dan masyarakat di Provinsi Banten,” kata Dewi sambil mengakhiri pembicaraan (adv)