Serang, beritaindonesianet – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah menerima kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Kerja Komisi III DPRD setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (18/5/2015). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan administrasi keuangan daerah Provinsi Banten.
“Kebetulan DPRD Provinsi Kalimantan Timur baru menginjak usia ke-2 tahun, jadi tujuan kunjungan kerja ini kami ingin mengetahui proses pengelolaan keuangan dan aset daerah. Begitu juga dengan proses penyerahan aset daerahnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ar Rasyid.
Menurut Rasyid, Provinsi Kalimantan Utara merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2013 lalu. Sejak menjadi daerah otonomi baru (DOB), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara baru menerima sebagian pelimpahan aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, antara lain gedung perkantoran. “Kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjadi daerah Provinsi ke-34. Meski sudah sudah berusia lebih dari 2 tahun, tapi masih banyak aset yang belum diserahkan, inilah yang menjadi dasar kami ingin mengetahui proses pelimpahan asetnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Komisi III DPRD Provinsi Banten, Muflikhah mengatakan, proses pelimpahan aset daerah dari Provinsi Jawa Barat ke Provinsi Banten dilakukan secara bertahap, baik aset daerah berupa perkantoran, bangunan gedung sekolah maupun aset daerah lain. “Dan untuk pengelola aset di Provinsi Banten sudah dilakukan oleh Biro Perlengkapan dan Aset Setda Provinsi Banten, dibantu SKPD terkait di Provinsi Banten,” kata Muflikhah.
Muflikhah menambahkan, pelimpahan aset tidak semudah membalikan telapak tangan, karena pada saat pelimpahan aset daerah dokumen kelengkapan asetnya harus sudah ada sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. “Kalau dokumen aset daerah yang lengkap mungkin bisa secepatnya di serahkan, yang menghambat itukan aset daerah yang belum lengkap dokumennya. Kemudian untuk mendapatkan aset daerah tentu melakukan koordinasi yang baik dengan Provinsi induk,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan keuangan daerah, Muflikhah menyatakan, bahwa dilihat dari nilai pendapat asli daerah (PAD) sejak Provinsi Banten berdiri tahun 2000, mengalami peningkatan yang cukup signifikan. “Setiap tahun anggaran, PAD Provinsi Banten mengalami peningkatan, baik yang didapat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun dari retribusi yang lain. Untuk pengelolaan keuangan daerah dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten,” terangnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Muflikhah, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rasyid mengaku akan menindaklanjuti dengan SKPD terkait di Provinsi Kalimantan Utara. “Kami ucapkan banyak terima kasih, kedatangan kami ke DPRD Provinsi Banten ini tidak sia-sia karena kami mendapatkan penjelasan mengenai proses pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tutupnya.(advertorial)