Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Selain Zainudin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
“Dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini untuk tersangka ZH di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (27/7/2018) malam.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, politisi PAN tersebut memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
“Saya lagi lelah sekarang ya. Kita hanya membantu tarbiyah,” kata Zainudin yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.
Adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan membantu Tarbiyah tersebut.
Namun, diketahui bahwa pada Sabtu (28/7) akan digelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tarbiyah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) di Bandarlampung, Lampung.
Selain Zainudin, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan di tiga rumah tahanan berbeda, yakni Agus Bhakti Nugroho di Rutan Polres Jakarta Pusat, Anjar Asmara di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan Gilang Ramadhan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga uap terkait “fee” proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan “fee” proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
“Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait “fee” proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Diduga, lanjut Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.
“Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait “fee” proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan “fee” proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH,” ungkap Basaria.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.
Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
“Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp400 juta karena pada hari itu ada sesuatu yang harus dibayarkan kepada hotel. Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar,” kata Basaria.
Adapun empat proyek itu, antara lain Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan oleh CV Laut Merah.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)