Serang – Apakah anda sudah menggunakan KTP Elektronik? Jika belum segeralah diurus, karena banyak transaksi yang tak bisa anda lakukan, termasuk memanfaatkan dukungan suara anda untuk pilkada.
Berbagai persiapan sudah dilakukan pihak KPU termasuk merumuskan berbagai permasalahan yang menjadi persyaratan calon pemilih. Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengaku pihaknya saat ini masih menunggu pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU pusat.
“Salah satunya tentang persyaratan calon pemilih yang harus mempunyai KTP Elektronik (E-KTP), dan jika pun tidak, harus mempunyai surat keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Agus, kemarin.
Ketua KPU juga menjelaskan persiapan mereka dalam pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan Petugas Pencatat Data Pemilih (PPDP) pada 8 September hingga 10 Oktober mendatang.
“Mudah-mudahan semua petugas bisa melaksanakan tugas sebagiaman mestinya dan masyarakat juga bisa bekerjasama membantu petugas melancarkan kegiatan ini,” katanya. (Henny)