Bandar Lampung – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Selasa (22/3/2016). Mereka diterima, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hukum BPMPPT Provinsi Lampung, Helmi Saad beserta jajarannya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib mengatakan, kunjungan kerja Komisi I ini, dalam rangka koordinasi mengenai peningkatan daya saing investasi melalui pengembangan potensi investasi dan pelayanan perizinan yang optimal. “Sebelumnya, kami sudah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Perizinan Provinsi DKI, Jabar, Sulawesi Utara, dan sekarang ke BPMPPT Provinsi Lampung. Jadi, kami minta penjelasan mengenai pelayanan perizinannya,” kata Zaid.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hukum BPMPPT Provinsi Lampung, Helmi Saad mengatakan, BPMPPT Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung.
Kemudian Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2010, Pergub Lampung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non-Perizinan kepada BPMPPT Provinsi Lampung. “Tugas BPMPPT melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu,” kata Helmi.
Menurut Helmi, Pelayanan Bidang Penanaman Modal terdiri dari 34 jenis, antara lain Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (PBF), Surat Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Surat Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (SIUP-EMPU), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Mineral dan Batubara, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
Berikutnya, lanjut Helmi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara Lintas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). “Untuk galian pasir di Provinsi Lampung tidak diberikan izin karena selain merusak infrastruktur jalan, juga pembayaran pajaknya tidak menentu,” ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Helmi, Zaid menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi I ini dengan BKPMPT Provinsi Banten, sehingga diharapkan pelayanan perizinannya bisa lebih maksimal. “Kebetulan Kepala BKPMPT Provinsi Banten, Barbar Suharso ikut bersama kami, kami ucapkan terima kasih kepada Kepala BPMPPT Provinsi Lampung karena sudah bersedia menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten,” ucapnya. (Adv)