CJBI Perjuangkan Sinta Bela Karyawan PT PWI 2 PHK Sepihak Saat Cuti Melahirkan Akhirnya Diperkerjakan Kembali

Serang,beritaindonesianet.com- CJBI (Collaborative Journalism Banten Indonesia) merupakan Organisasi profesi jurnalis yang dalam kegiatannya berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang mengalami PHK sepihak oleh perusahaan PT PWI 2 (Parkland World Indonesia) disaat cuti melahirkan sehingga diperkerjakan kembali.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) akhirnya melakukan tugasnya sebagaimana mestinya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak Sinta Bela yang telah menjadi anggota serikat pekerja tersebut setelah didorong oleh CJBI melalui komunikasi dan pemberitaan.

Ketua SPN PSP PWI 2 Handroko mengatakan, melalui negosiasi yang intensif dengan pihak pengusaha dan pekerja, SPN mempunyai peran penting dalam penyelesaian PHK Sepihak Karyawan Sinta Bella di PT PWI 2.

SPN PSP PWI 2 juga memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut di pekerjakan kembali dan mendapatkan segala hak-haknya dari perusahaan.

“Kami sudah memperjuangkan hak-hak pekerja seperti Sinta Bella. Hari ini kami sudah mempertemukan pihak perusahaan dengan Sinta Bela,” katanya, Kamis (05/09/2024).

Menurut Handoko, Sinta Bela sudah membuat surat perjanjian dengan perusahaan. “Kami sudah mendampingi Sinta Bela untuk membuat perjanjian kerja. Setelah selesai cuti melahirkan, Sinta bisa langsung bekerja lagi,” jelasnya.

Ketua DPP CJBI, Marthin F Nduru mengatakan “kita terus mengawal segala keputusan management PT PWI 2 dalam menjalankan kewajibannya dalam memberikan hak-hak dari karyawan Sinta Bela, seperti Gaji dari bulan Juni 2024b yang belum diberikan penuh, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masih nonaktif dan beberapa hal lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana mestinya, Katanya.

“Hari ini Sinta Bela dipaksa untuk membuat pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, semestinya perusahaan (PT PWI 2) yang memberikan pernyataan atas kesalahannya dalam PHK sepihak karyawan hamil dan sedang cuti melahirkan”. Lanjutnya.

Hal ini CJBI terus kawal sampai semuanya jelas dan tidak ada lagi Sinta Bela yang lain mengalami nasib serupa, Indonesia adalah negara hukum dan semua orang atau pihak yang berada didalamnya wajib menaati peraturan tersebut.

CJBI berharap Disnakertrans kabupaten Serang dan seluruh stakeholder terkait tidak tutup mata terhadap segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan perusahaan atau pengusaha dalam memperlakukan pekerja.(Luk/Tim)