Polsek Blambangan Umpu Ringkus 2 Pencuri Remaja Kakak Beradik

LAMPUNG, beritaindonesianet- Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan dua orang kakak adik  pelaku pencurian  di rumahnya di  Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada  Sabtu (02/05) dini hari.
Pelaku berinisial  RPS (17) dan RK (15) kakak adik warga Desa Kali Asri Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan  kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 00.40 WIB dini hari telah terjadi tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Budi di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan  Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Modusnya kedua pelaku masuk dari pintu belakang rumah sekitar pukul 00.40 WIB saat itu Budi sedang istirahat hendak tidur terdengarlah suara seperti orang sedang membuka pintu karena curiga akhirnya korban bangun dan terdengar kembali suara motor dari luar rumah korban.
Ketika  diperiksa dugaan korban benar telah terjadi pencurian di rumahnya  berupa 1( satu) unit sepeda motor Honda Blade  warna hitam beserta kunci kontaknya yang berada di ruang L dan 1 ( satu) unit Handphone Nokia 105 warna putih di ruang tamu serta uang logam dan kertas sejumlah Rp. 4 ratus ribu rupiah di dalam laci warung hilang dibawa pelaku.
Kronologis penangkapan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Bhabinkamtibmas Kampung Sumber Rezeki  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kakak adik RK dan RPS   berada di rumahnya di Talang Padang Kabupaten  Tanggamus,” Sebut Kompol Edy Saputra.
Petugas yang mendapatkan informasi, langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berserta barang bukti  lansung dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (kus)