Jakarta – Mantan biarawati, Irena Handono, yang menjadi saksi pelapor kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Purnama (Ahok), memberikan kesaksian terakhir dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Hari ini, memberikan kesaksian terakhir. Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, sekarang penyidikan. Jadi sudah pro justicia, kami memberikan keterangan hampir sama,” kata Arisakti Prihatwono, kuasa hukum Handono, di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan kliennya hanya memberikan satu tambahan informasi dalam kesaksiannya hari ini.
“Bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, beliau menggunakan seragam, dalam hal ini beliau mewakili negara secara langsung,” tuturnya.
Kemudian kata dia, perkataan beliau saat itu mewakili negara. “Namun kami sayangkan pemilihan kata dan pemilihan bahasa saat Ahok berpidato. Karena itu termasuk perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melakukan seperti ini lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Handono menginginkan perkara Ahok ini berjalan secara benar, baik, dan menegakkan keadilan.
Sumber: Antara