Serang – Perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Banten yang didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah masih terus dalam tahap penggodokan. Salah satu pembahasan tentang dampak perubahan SOTK yang menyebabkan berkurangnya kursi jabatan untuk pejabat eselon II A saat ini masih dibahas di Kementrian Dalam Negeri.
Sementara usai mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten, tentang penetapan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawabanan akhir masa jabatan Gubernur Banten tahun 2012-2017, pelaksana tugas atau Plt Gubernur Banten Nata Irawan mengakui adanya pengunduran jadwal evaluasi pembahasan SOTK ini.
“SOTK Banten pada prinsipnya sudah disetujui menteri dalam negeri, dan rencananya kamis kami akan membahas kembali bersama DPRD, sehingga bisa adanya percepatan pengisian organisasi,” ujar Nata, kemarin.
Dalam perubahan SOTK pemerintah Provinsi Banten yang baru nanti, terdapat 798 jabatan yang harus diisi. Di antaranya 37 jabatan pejabat eselon IIA, 10 jabatan pejabat eselon IIB, 186 jabatan pejabat eselon IIIA, 13 jabatan pejabat eselon IIIB, dan 552 pejabat eselon IV. Jumlah ini ada yang berkurang dan ada juga yang bertambah dari jabatan SOTK sebelumnya. (Henny)