Serang – Meskipun mendapatkan kritik dari sejumlah veteran dan akademisi, pengibaran dan penurunan bendera merah putih yang diiringi dengan musik instrumental ternyata tidak menyalahi aturan.
Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Kol Inf Wirana mengatakan hal ini sudah sesuai Tata Upacara Militer (TUM).
“Dalam TUM ini dijelaskan bahwa penggunaan musik instrumental atau sangkakala sudah cukup menggantikan lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan,” kata Danrem, kemarin (18/8/2016).
Penggunaan musik instrumental atau sangkakala ini, kata Wirana, akhirnya selalu dipergunakan pada saat pengibaran dan penurunan sangsaka merah putih saat acara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Padahal, musik instrumen ini hanyalah salah satu alternatif dari cara melantunkan lagu kebangsaan.
Fenomena ini sebelumnya mendapatkan kritikan dan keprihatinan para veteran pejuang. Mereka mengaku kecewa dan bingung karena para pemimpin bangsa tidak bangga menyanyikan syair lagu kebangsaan sendiri.
“Sangat prihatin. Lagu Indonesia Raya ini kan lagu kebangsaan, seharusnya diperdengarkan, bahkan dinyanyikan semua peserta upacara. Lagu ini diciptakan untuk mengiringi pengibaran Bendera Merah Putih,” ujar salah satu Veteran, Surip, Rabu (17/8).
Baca Juga: Veteran Prihatin Lagu Indonesia Raya Tidak Dikumandangkan
Kritikan juga diutarakan sejumlah akademisi Banten. Mereka bahkan berharap saat pengibaran bendera Merah Putih para peserta upacara menyanyikan lagu agar mengerti dan menjiwai syairnya.
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Harus Dinyanyikan Agar Dijiwai dan Tak Hilangkan Simbol
Kekhawatiran para veteran dan akademisi ini cukup beralasan. Pasalnya, ada beberapa kasus menteri, pejabat, artis, dan anak sekolah yang salah, atau bahkan tidak hapal syair lagu Indonesia Raya. (Henny)