Serang – Gubernur Banten Rano Karno mengaku pernah mendapat curhatan dari mantan Dirut PT Global Developement, Ricky Tampinongkol terkait adanya permintaan uang Rp10 Miliar dari dewan untuk memuluskan pembentukan Bank Banten.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (22/3/2016).
“Saya pernah mendapatkan keluhan dari Pak Ricky, dengan adanya permintaan dari dewan yang meminta dianggarkan Rp10 miliar, empat bulan sebulum OTT,” kata Rano saat ditanya ketua Majelis Hakim M Sainal.
Mendapatkan keluhan dari anak buahnya, Rano menyarankan agar permintaan tersebut diabaikan jangan dipenuhi. “Saya beri arahan jangan di dengar, abaikan saja,” ujar Rano.
Permintaan sejumlah uang tersebut untuk dapat memuluskan pembentukan Bank Banten, yang sudah tercantum dalam Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga harus direalisasikan sebelum masa jabatan Rano berakhir pada Januar 2017.
“Kalau tidak terwujud, gagal saya memimpin, itu kan sesuai dengan Perda,” ujarnya.
Selain melakukan komunikasi dengan Ricky Tampinongkol, Rano mengaku pernah berkomunikasi dengan FL Tri Satya Santosa, terkait adanya penolakan terkait rencana APBD penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten.
“Saudara Sony pernah telepon saya, beliau mensikapi ketua dewan dan sejumlah dewan tidak setuju, pada hari itu juga, disarankan untuk berikan second opinian,” jelasnya.
Selain Rano, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koruspi menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa kasus suap Bank Banten dengan terdakwa mantan Dirut PT Banten Global Development.
Sembilan saksi tersebut yakni, Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Kadis Disperindag Wahyu Wardana, Plt Sekwan DPRD Banten Anwar Masud, Kepala Dinas Kesehatan Banten M Yanuar, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono.
Dan saksi dari pihak penyidik KPK, Sukma Wibowo, Budi Wahyu, Anwar Munajat, dan Supir Pribadi SM Hartono, Usman. (SN)