Serang,Beritaindonesianet.com – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah memanggil tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (4/9/2015). Ketiga Kepala SKPD tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Sigit Wardojo, Kepala Dinas Sosial, Nandy Mulya, dan Kepala Dinas Pendidikan, Engkos Kosasih Samanhudi diwakilkan.
Dikatakan Asep, pemanggilan ketiga SKPD ini menindaklanjuti hasil audiensi dengan Perwakilan Persatuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Banten terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang dengan masalah kejiwaan (ODMK), dan orang dipasung di Provinsi Banten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
“Kamis (2/9/2015) kemarin saya menerima audiensi dari Perwakilan BEM se-Banten itu, maka sebagai tindak lanjutnya saya pagil tiga SKPD ini untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan ODGJ, ODMK, dan orang dipasung di Provinsi Banten,” kata Asep mengawali pembicaraanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sigit Wardojo mengungkapkan, berdasarkan hasil survei kesehatan rumah tangga tahun 2015, jumlah ODGJ di Provinsi Banten sebanyak 11.500 orang, jumlah ODMK di Provinsi Banten sebanyak 535 orang, dan jumlah orang dipasung di Provinsi Banten 1.650 orang. “Kami sudah berupaya menangani masalah ODGJ, ODMK, dan orang dipasung dengan melakukan pelatihan dokter Puskemas, pembinaan, serta memberikan obat dua minggu sekali,” kata Sigit.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pihaknya berencana membangun rumah sakit jiwa di wilayah Provinsi Banten. “Pada tahun anggaran 2015 ini, kami melakukan kajian pembangunan rumah sakit jiwa, tahun anggaran 2016 melakukan pembehasan lahan, dan tahun anggaran 2017 mulai melakukan pembangunan. Mudah-mudahan rencana pembangunannya tidak mengalami hambatan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nandy Mulya mengatakan, penanganan ODGJ, ODMK, dan orang dipasung dilakukan dengan cara memberikan hibah kepada delapan Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah, yaitu Ponpes Hikmah Saadah di Balaraja Kabupaten Tangerang, Ponpes Bani Syfa di Pamarayan Kabupaten Serang, Ponpes Titatisada di Kota Serang, Ponpes Wirasumantri di Kota Serang, Ponpes Bani Abbas di Kabupaten Pandeglang, Ponpes Nurur Rohman di Kabupaten Serang, Ponpes Sayap Ibu di Kota Tangerang Selatan, dan Ponpes Bina Kusumah Sejahtera di Kabupaten Serang.
“Delapan Popes itu ahli dalam melakukan rehabilitasi terhdap ODGJ, dan ODMK. Selama dilakukan rehabilitasi, mereka diberikan pembinaan, pendidikan keagaam, dan berbagai kegiatan yang lain. Kami juga melakukan kerjasama dengan FSPP (Forum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) Provinsi Banten, karena setiap tahun anggaran kami mengalokasikan anggarannya, dan sudah banyak yang berhasil disembuhkan,” kata Nandy.
Usai mendengarkan penjelasan dari Sigit, dan Nandy, Ketua DPRD Provinsi Banten meminta kedua SKPD tersebut menyamakan program penanganan ODGJ, ODMK, dan orang dipasung di Provinsi Banten. Termasuk membabuat satu buah Raperda tentang penanganan ODGJ, ODMK. “Pada tahun anggaran 2016 hingga seterusnya program penanganan ODGJ, ODMK, dan orang dipasung di Provinsi Banten harus dilakukan bersama-sama. Dan libatkan para mahasiswa sebagai relawannya,” pintanya sambil menutup pembicaraan. (Advetorial)