Serang,Beritaindonesianet.com – Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Jakarta, Senin (31/8/2015). Mereka diterima, Kepala Biro Hukum dan Humas (Hukmas) Badan POM, Budi Djanu Purwanto, Kepala Balai POM Serang, Muhammad Kashuri beserta pejabat Badan POM yang lain.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta mengatakan, kunjungan kerja Komisi V ini, dalam rangka koordinasi mengenai prosedur pengawasan terhadap obat-obatan ilegal. “Kami ingin mengetahui prosedur pengawasan yang dilakukan Badan POM terhadap obat dan makanan, serta jajanan anak sekolah,” kata pimpinan rombongan kunjungan kerja Komisi V ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukmas Badan POM, Budi Djanu Purwanto mengatakan, prosedur pengawasan terhadap obat dan makanan dilakukan oleh tiga Deputi Badan Pom, yaitu Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik, Psikotropika dan Zat Adiktif dengan melakukan pengawasan peredaran produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen dengan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen, termasuk penandaan dan periklanan;
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya dengan melaksanakan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi maupun komoditinya, termasuk penandaan dan periklanan, dan pengamanan produk dan bahan berbahaya. “Aturan pengawasannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan melibatkan sejumlah pihak terkait,” kata Budi.
Kepala Balai POM Serang, Muhammad Kashuri menambahkan, Banten merupakan salah satu provinsi yang diminati pelaku usaha, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan. “Pada bulan Mei 2015, kami menerima SK (Surat Keputusan) Gubernur Banten tentang pengawasan obat dan makanan berbahaya di Banten Raya. Maka dalam melakukan pengawasannya kami kerjasama dengan pihak kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, dan masyarakat,” kata Kashuri.
Mengenai jajanan anak sekolah, lanjutnya, dilakukan melalui pembinaan terhadap para pedagang eceran, mendorong pelaku usaha tidak memproduksi makanan berbahaya, dan melakukan pengawasan pangan jajanan anak sekolah. “Bila ditemukan makanan berbahaya, kami tidak bisa menjatuhkan saksi pidana karena bukan kewenangan kami. Kami hanya bisa memberikan sanksi administrasi, dan kami minta orangtua siswa memaspadai jajanan anak sekolah yang tidak layak konsumsi,” ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Budi, dan Kashuri, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta menyambut baik upaya yang sudah dilakukan Badan POM, dan Balai POM Serang. “Kami ucapkan terima kasih, kami berharap pengawasan terhadap obat dan makanan yang tidak layak dikonsumi di masyarakat dimaksimalkan sehingga berbagai kemungkinan bisa diantisipasi sedini mungkin,” harapnya sambil menutup pembicaraan. (Advetorial)